
JATENG, SRAGEN- Diduga ada pengondisian sepihak dalam pengambilan seragam sekolah, tentu membuat bingung wali murid SMPN1 Mondokan terhadap pihak sekolah yang beralamat di Kedawung, Mondokan, Kabupaten Sragen. Senin(28/9/2020).
"SMPN 1 Mondokan sudah meminta uang baju seragam sekolah. Nilainya berfariasi mulai dari Rp.400.000, -. Itu untuk pembelian seragam yang sudah diarahkan oleh pihak sekolah". Kata salah salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Dia juga membeberkan, pengondisian pembelian itu berlaku untuk siswa baru di SMPN 1 Mondokan.
"Orang tua diminta membeli seragam dengan biaya berfariasi mulai dari Rp 400 ribu. Pihak sekolah sudah mengondisikan tempat pembelian seragam di Toko Cabang PT - Gentrade di dekat "Bengkel Ana Barokah" yang saat itu berada di Sekeluk RT 10 Majenang, Sukodono Sragen mulai tanggal 1-3 juli 2020.
Salah satu wali murid, bahkan menunjukkan bukti tanda terima daftar ulang sebagai pengambilan pakaian seragam sekolah.
Dalam pesan screenshoot yang beredar, "Sekolah mengatakan, serba salah terkait itu, kami cuma mengharap semua itu tidak menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan. Ini perintah Grentrad, ini bukan dari pihak sekolah yang meminta tapi pihak Grentrad yang meminta. Mari coba kita pahami bagaimana kalau jenengan dipihak sekolah menolak pasti ada resikonya".
Kepala Dinas Pendidikan, Suwardi S.Pd saat dikonfirmasi ia menjawab, saya tidak tahu tolong Mas konfirmasi kepada Pak Endi Ketua MKKS.
Sedangkan saat dikonfirmasi oleh awak media, Endik MKKS di nomor telepon 0812****1214 ia menanggapi terkait pengambilan seragam dengan menggunakan tanda bukti kertas daftar ulang siswa jelas tidak diperbolehkan.
"Daftar ulang umumnya hanya mengisi biodata saja, jadi tidak boleh tanda bukti daftar ulang digunakan untuk kegiatan apapun, termasuk dalam pengambilan seragam". Jelas Endik.
Pendaftaran ulang yang diharuskan membeli seragam menjadi sorotan oleh aktivis, salah satunya Rois Hidayat Direktur Pengawasan Kebijakan Publik PBH Lidik Krimsus RI menyampaikan berdasarkan yang pernah disampaikan oleh Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin, pernah menegaskan praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan maladministrasi dan pungutan liar (pungli). Sebab, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010. PP Intinya, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam. Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
"Berdasarkan larangan yang ada. Seharusnya Sekolah dan Dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa, " tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Mondokan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0821-4074-1***, menanggapi singkat terkait hal ini, "Adanya seperti itu silahkan mau di apakan, " ucapnya. (Sugiyanto)