SRAGEN - Anggota Koramil 02/Karangmalang Sertu Bambang Agus dan Sertu Joko Priyanto melaksanakan patroli rutin wilayah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus (Covid - 19) di wilayah Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen. Sabtu (27/2/2021).
Rute dan sasaran patroli yakni warung hik yang berada di Jl.Karangmalang-Jamus Kelurahan Kroyo, penjual jus dan makanan Dukuh Margomulyo Desa Puro Karangmalang, kampung Karang RT.17/05, warung hik kampung Bangunasri RT.15 dan tempat-tempat yang disinyalir banyak kerumunan.
Dalam setiap patroli ketika mendapati kerumunan selalu dihimbau untuk selalu pakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, membatasi aktivitas diluar jika tidak penting dan mentaati PPKM mikro yang diperpanjang sampai tanggal 8 Maret 2021.
Dibeberapa tempat petugas masih menemukan beberapa anak muda tak menggunakan masker, untuk itu petugas menghukum mereka untuk push up 20 kali.
Menurut sertu Joko Priyanto hukuman itu masih manusiawi mengingat bahaya bila mereka tak menggunakan masker.
Baca juga:
BMKG: Potensi Hujan Lebat 3 Hari Ke Depan
|
"Lebih bahaya mereka tak menggunakan masker dibanding hukuman push up, hukuman itu hanya sebagai pengingat dan biar mereka juga berolahraga, " tandasnya.
"Bagi pelanggar kita juga menerapkan hukuman yang berbeda-beda, push up hanya untuk anak muda, gak mungkin ibu-ibu dan orang tua kami suruh push up, paling kami Tegur atau kita suruh mengucap Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia raya lalu kami memberikan masker untuk dipakai, " tambahnya. (Sugiyanto)